Presidential Treshold Didesain Munculkan Calon Tunggal
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) telah memastikan akan mengajukan gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR.
Salah satu yang menjadi sorotan Yusril adalah keputusan mengenai Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen.
Menurut Yusril, syarat pengajuan presiden dengan mekanisme 20 persen jumlah kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional akan menyulitkan para bakal calon yang memiliki kursi partai sedikit di DPR.
Karena itu, seperti dikutip dari unggahannya di jejaring sosial Instagram, Jumat, 23 Juli 2017. Yusril menyebut bahwa sistem Presidential Treshold yang kini telah disahkan tersebut terindikasi ada keinginan DPR untuk menempatkan calon tunggal dalam Pemilihan Presiden pada 2019.
"Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widodo," tulis Yusril.
Sebabnya, dalam dugaan Yusril, ke depan di Pilpres 2019, Jokowi berkemungkinan akan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional.
Kondisi itu, lanjut Yusril, jelas menyulitkan dirinya yang disebutnya saat ini mendapat dukungan dari PKB untuk maju dalam Pilpres 2019. Termasuk juga bagi calon lain yang ke depan akan maju dalam Pilpres 2019.
Seperti Prabowo Subianto dan Agus Harimurti Yudhoyono. "Dukungan terhadap Prabowo Subianto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen," tulis Yusril.
Atas itu, Yusril mengaku segera mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ia menunggu UU Pemilu tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan," ujar Yusril.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menghormati langkah Yusril untuk mengajukan gugatannya ke MK atas putusan UU Pemilu di DPR.
Dalam diplomasinya, Jokowi menyebut bahwa gugatan itu merupakan hak siapa pun warga negara Indonesia. "Ini kan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum. Ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR ingin menempuh jalur di MK ya dipersilakan," ujar Jokowi, Jumat, 21 Juli 2017.