YLKI: Usut Tuntas Pemalsuan Beras Raskin

Ilustrasi beras/nasi.
Sumber :
  • Pixabay/lightluna94

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Polri mengusut tuntas pelaku mafia produsen beras palsu di Bekasi. Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan tindakan PT Indo Beras Unggul (IBU) yang memalsukan beras raskin menjadi beras premium sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Daftar Harga Pangan 25 November 2024: Bawang hingga Telur Ayam Naik

"YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang memenjarakan pelakunya," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Juli 2017.

YLKI mengingatkan jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan antiklimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Menurut Tulus, Polri harus menginstruksikan tuntutan hukum yang berat dan berlapis, termasuk mencari oknum pemerintah yang mungkin terlibat.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

"Dari mana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," ujarnya.

Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan juga segera melakukan penarikan dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.

Daftar Harga Pangan 21 November 2024: Telur Ayam hingga Minyak Goreng Naik

YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara terus menerus dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan lainnya.

Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. "Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal," katanya.

Namun dalam keterangannya, PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food tbk mengaku terbuka dalam menanggapi hal tersebut. Selain itu mereka juga membantah jika menjual produk beras bersubsidi seperti yang dikabarkan. 

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, PT IBU selalu berpedoman pada lima poin termasuk membeli gabah dari petani, selalu menggunakan standar SNI, berdasarkan ISO 22000 tentang food safety dan GMP, menggunakan laboratorium dan mencantumkan kode produksi. (one)

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024