Polisi Ungkap Sindikat Narkoba di Bawah Kendali Napi
- VIVA.co.id/ Putra Nasution/ Medan
VIVA.co.id – Aparat Kepolisian mengungkap sindikat Narkoba asal Aceh yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari dalam sel penjara Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Dengan barang bukti sabu seberat 1,85 kilogram.
Para pelaku yang merupakan jaringan narkoba antarprovinsi yang diamankan yakni SY (37), warga Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tua, Deli Serdang dan AN (30), warga Jalan Kuali, Sei Puting Tengah, Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara. Kemudian, seorang napi yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, berinsial RL alias U.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian setempat. Kemudian, Polsek Sunggal melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan SY dan AN di depan sebuah minimarket di Jl Gaperta, Helvetia, Medan Helvetia, Medan, Sabtu malam, 15 Juli 2017.
"Kedua tersangka ini, perannya sebagai kurir dari tersangka yang di dalam Lapas Medan," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Markas Komando Polsek Sunggal, Kamis Petang, 20 Juli 2017.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sabu seberat 1,85 kilogram. "Dari tangannya ditemukan barang bukti 3,5 ons sabu. Petugas lalu lanjut menggeledah rumah SY dan ditemukanlah sabu 1,5 kg di sana," kata Tatan.
Dari keterangan SY, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial AN. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan ke Medan. Menurut polisi atas perintah dari seorang napi berinisial SL.
"Dari keterangan tersangka, ada keterkaitan dengan napi di Lapas Tanjung Gusta. Kami masih memeriksa napi itu karena yang bersangkutan tidak mengakui," ujar perwira melati dua itu.
Selain kedua tersangka dan sabu 1,8 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu plastik kosong warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang diduga sisa tempat sabu, satu kotak amplop putih, dua ponsel, serta satu sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, tersangka SY mengaku baru sekali mengantarkan narkoba. Upahnya pun tidak seberapa. "Baru sekali ini (mengantar sabu). Diupah Rp500 ribu sekali antar," ujarnya. (mus)