Bupati Takalar Jadi Tersangka Korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tugas Utoto (tengah), dalam konferensi pers di Makassar pada Kamis, 20 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Kabupaten Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar, tahun anggaran 2015.

Kemendesa & PDTT Apresiasi Dukungan Pertamina Percepat Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Transmigrasi

"Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Juli 2017, telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan negara dengan inisial BB. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai kepala daerah aktif," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto, dalam keterangan persnya di Makassar pada Kamis, 20 Juli 2017.

Penetapan tersangka itu, kata Tugas, hasil pengembangan dari penanganan perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi itu. Kasus itu telah masuk tahap persidangan. 

Ke UGM, Gus Imin Tawarkan Gagasan Transmigrasi Modern Transpolitan

"Dalam perkara tersebut, tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan lokasi pencadangan transmigrasi," ujarnya.

Menurutnya, lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No.1431/V/Tahun 2007 (memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 Nopember 1999) yang menetapkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan negara.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

SK itu memuat lokasi di Desa Laikang dan Desa Punaga sekitar 3.806,25 hektare sebagai pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar.

Namun, Tugas menjelaskan, atas dasar izin prinsip yang dikeluarkan Burhanuddin Baharuddin itu Kepala Desa Laikang, Sila Laida dan Sekdes Laikang, Risno Siswanto beserta Camat Manggarabombang, Muhammad Noor Uthary menjual sebagian lahan seluas 150 hektare kepada PT Karya Insan Cirebon.

"Mereka menjual tanah itu dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual adalah tanah milik masyarakat, dengan alasan hak tanah garapan atau AJB," kata Tugas.

Realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu, kata dia, merugikan negara mencapai Rp18.507.995.000. Nominal tersebut sesuai nilai penjualan lahan yang dimaksud.

Sudah ada empat tersangka dalam kasus korupsi penjualan lahan negara itu. Selain Burhanuddin Baharuddin sebagai Bupati Takalar, Kepala Desa Laikang, Sila Laida; dan Sekdes Laikang, Risno Siswanto; beserta Camat Manggarabombang, Muhammad Noor Uthary lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya