Polisi Bongkar Pungli Sertifikasi Guru di Sumatera Selatan

Oknum Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (berjilbab) yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Polda Jabar dalam kasus pungli sertifikasi guru, Kamis (20/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar di Polda Sumatera Selatan menetapkan seorang operator sertifikasi Dinas Pendidikan menjadi tersangka. Perempuan berhijab ini diketahui kerap memungut sejumlah uang kepada guru yang akan mengurus sertifikasi mereka.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Satu korban (guru) dimintai uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," ujar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis, 20 Juli 2017.

Sejauh ini, kepolisian masih terus mengembangkan siapa saja yang menikmati uang hasil pungli tersebut. Sebab, saat operasi tangkap tangan didapati uang senilai Rp16,5 juta di ruang milik tersangka bernama AS.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Nanti ditelusuri aliran dananya sampai ke siapa. Dua orang masih diperiksa, kabid dan kadis," ujarnya.

Pengungkapan ini berdasarkan aduan para guru yang mengeluhkan adanya pungli kepada mereka saat mengurus sertifikasi.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024