Ratu Atut Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana lima tahun enam bulan penjara. Atut juga diwajibkan bayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud membacakan amar putusan terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini Ratu Atut terbukti menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Selain itu, dia terbukti melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri.
Perbuatan Atut dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara, yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dan mengembalikan uang korupsi.
"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,8 miliar," kata hakim menerangkan hal meringankan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Atut dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Ratu Atut sebelumnya didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, lakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.
Dalam kasus ini Atut memperkaya dirinya Rp3,8 miliar, sementara Wawan dapat bagian sebesar Rp50 miliar.
Kemudian Ratu Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten, sebesar Rp500 juta untuk dirinya sendiri, yakni untuk kepentingan dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Merespons putusan hakim, Atut menyatakan menerima. Sementara, tim Jaksa KPK mengaku pikir-pikir. (one)