Alfa Melawan, Lahan Transmart Surabaya Tetap Dieksekusi
- IST
VIVA.co.id - Para pihak termohon atau tereksekusi lahan yang akan dibangun pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya memenuhi panggilan teguran atau aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Juli 2017. Lahan itu dalam waktu dekat bakal dieksekusi pengadilan.
Tiga termohon yang hadir dalam aanmaning itu, yakni dari pihak MS, penjual pertama lahan; pihak RN, pembeli lahan dari MS; dan pihak PT Alfa Retailindo, pembeli lahan dari RN. Selain MS, masing-masing diwakili oleh kuasa hukum. Adapun pemohon, Soehartono, hadir langsung bersama kuasa hukumnya, Sumarso.
Manajer Litigasi PT Alfa Retailindo, Adi Prirasmoro, menolak berkomentar banyak ketika ditanya wartawan tentang rencana eksekusi lahan itu. Dia juga menolak menjawab ketika ditanya soal putusan inkracht sengketa lahan itu, yang dimenangkan pihak Soehartono. "Intinya kami menolak (eksekusi)," ujarnya.
Manajemen Carrefour atau Transmart tidak dipanggil karena tidak termasuk dalam gugatan. Belum diketahui sejak kapan Alfa Retailindo mengalihkan lahan seluas 8.000 meter persegi itu kepada Transmart-Carrefour. Juga belum diketahui apakah lahan dijual oleh Alfa atau sistem sewa. "Saya tidak bisa berkomentar," kata Adi.
FOTO:Â Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko. (VIVA.co.id/Nur Faishal)
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko, memberikan waktu delapan hari agar tereksekusi mengosongkan lahan tersebut secara sukarela. Jika tidak, eksekusi paksa akan dilakukan oleh pengadilan. "Kami hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya berjalan lebih dari dua puluh tahun, tetapi baru terungkap belakangan. Sengketa bermula ketika MS menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada RN pada 1992. Tahun 1996, RN menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.
Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229 Persil 2 atas nama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Soehartono kalah.
Di saat hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkracht. Nah, putusan pidana itu dijadikan novum oleh Soehartono melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya. Soehartono memenangkan PK itu.
Kini, lahan tersebut ditutupi pagar. Sebuah papan bertulisan 'Segera Hadir Transmart-Carrefour Dukuh Kupang Surabaya' terpampang di pagar. "Kami tidak ada urusan hukum dengan Transmart, urusan kami hanya dengan Alfa Retailindo. Transmart urusannya dengan Alfa," kata Sumarso, kuasa hukum Soehartono. (ase)