HTI Tuding Pemerintah Langgar Perppu Ormas
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuding, pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Disebutkan dalam Pasal 62 Perppu Ormas, pencabutan izin sebuah ormas dilakukan paling lama seminggu setelah penerbitan Perppu. Namun pencabutan itu justru tak lama setelah penerbitan Perppu.
Menurut Ketua HTI Sumatera Utara, Irwan Said, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu, sebelum pencabutan Badan Hukum HTI melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan memberikan surat peringatan.
"Kami melihat, terkait dengan HTI dicabut SK-nya adalah lebih kepada apa yang dikatakan pemerintah bahwa Perppu ini dibuat karena bukan kendala mereka," ujarnya di Medan pada Rabu, 19 Juli 2017.
Menurut dia, selama ini HTI sangat konsen dengan apa yang berhubungan dengan jalannya pemerintahan yang menggunakan sistem sekularisme dengan liberalisme.
HTI keberatan dengan pencabutan izin organisasinya namun tetap berkonsolidasi dan menguatkan soliditas pengurus dan kader. Dia mafhum, setiap perjuangan dakwah pasti menghadapi rintangan. Begitu juga dengan kebijakan pembubaran itu.
"Namanya dakwah, tentu menemukan tantangan dan hambatan. Jadi kami tetap sabar dan tawakal, akan terus dilakukan," ujar Irwan.
Dalam mencegah kriminalisasi terhadap para anggota atau kader HTI yang tetap beraktivitas, dia diminta tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan efek negatif.
"Kalau itu dilakukan pasti akan bereaksi, terutama di daerah jantung basis ormas yang selama ini menentang, bahkan mengajak ribut HTI. Kami juga sudah mempersiapkan para seribu kuasa hukum yang bukan hanya melindungi lembaga HTI, tapi juga anggota-anggotanya secara hukum dan individu," katanya. (mus)