Tak Setingkat Menteri, Kepala UKP Pancasila Sulit Koordinasi

Yudi Latif saat dilantik sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Idiologi Pancasila beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id - Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief mengaku tidak leluasa bekerja dengan posisinya saat ini. Posisi Yudi tidak memungkinkan untuk bisa berkoordinasi aktif dengan para menteri, karena tidak setara dengan mereka.

Kejutan Yudi Latif dan Polemik BPIP

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah UKP PIP Ahmad Syafii Ma'arif sudah meminta agar Yudi bisa setingkat menteri. Tidak seperti sekarang yang hanya setingkat dirjen.

"Agak susah itu kalau selevel di bawah menteri, mengoordinasikan menteri. Kemudian, saya kira kan Pancasila ini urusan yang sangat luas dimensinya, karena mencakup semua aspek kehidupan," kata Yudi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Gajinya Terlalu Besar, Wanita Ini Dihujat di Bulan Ramadan

Wilayah kerja UKP PIP yang luas, tidak hanya menteri yang akan berkoordinasi, tetapi para gubernur. Untuk itu, menurut dia, perlu otoritas yang besar untuk bisa mengoordinasikan semua itu.

Apalagi, UKP PIP adalah unit kecil. Berbeda dengan BP7 era Orde Baru yang memiliki sumber daya hingga ke tingkat paling bawah.

Terungkap Alasan Yudi Latif Mundur dari Kepala BPIP

"Kalau ini kan satu unit kecil saja, tapi punya garapan yang sangat luas. Tentu memerlukan otoritas yang relatif bisa mengoordinasikan, mengendalikan berbagai institusi pemerintahan yang ada," ujar Yudi.

Untuk itu, sudah direkomendasikan, terutama oleh dewan pengarah, agar UKP ini diberi otoritas yang lebih dari yang sekarang ini.

"Jadi berdasarkan rekomendasi dewan pengarah, agak susah mengoordinasikan kementerian dengan tingkat kewenangan seperti itu," katanya.

Keterangan pers dari peneliti LSI soal menurunnya pro Pancasila.

NKRI Syariah Berkembang, Sosialisasi 4 Pilar Pancasila Dipertanyakan

Pendukung Pancasila sebagai idiologi turun hingga 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2018