Suap Panitera, Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil. Selain itu, Ipul, demikian ia biasa disapa, juga dituntut tim jaksa  bayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Meminta majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Afni Carolina membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2017.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Saipul Jamil tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Mantan suami Dewi Perssik itu juga dianggap tak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Menurut jaksa KPK, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta. Jaksa menyebut, uang Rp250 juta diberikan supaya majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.
Pemberian suap dilakukan Saipul bersama-sama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Ketiga nama terakhir telah divonis bersalah majelis hakim.
Menurut jaksa, Saipul menyetujui uang dari tabungannya senilai Rp565 juta diambil untuk digunakan pengurusan perkaranya.
Setelah Saipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi.
Atas perbuatan itu, Saipul dipandang telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (one)