Gugatan di MK Gugur, HTI Siap Layangkan ke PTUN
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan pembubaran ormas itu, maka otomatis tak bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena status badan hukum HTI sudah dicabut pemerintah.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Juli 2017 HTI telah mengajukan permohonan uji materil ke MK terkait diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas.
"Karena hari ini HTI resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 19 Juli 2017.
Yusril menekankan saat ini pihaknya akan menempuh jalur hukum lain karena mentok di MK. "Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini," tuturnya.
Langkah hukum lain yang sedang dipersiapkan menurut Yusril adalah menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyadari posisi HTI dalam persoalan ini lemah karena penggunaan Perppu Ormas oleh pemerintah.
"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini," kata Yusril.
Meski posisi lemah, namun Yusril menegaskan pihaknya tetap akan melakukan perlawanan kepada pemerintah. Ia mengkritisi kebijakan pemerintah terkait HTI sudah berubah menjadi otoriter.
"Namun, kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapa pun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," katanya. (mus)