Pemerintah Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan bila ada pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini termasuk HTI dipersilahkan mengambil upaya hukum.
"Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Ia menambahkan, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Freddy menjelaskan, pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas.
"Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan atau ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan atau ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan atau ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila.
"Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” ujarnya.
Baca Juga: Bubarkan HTI, Pemerintah Ingin Merawat Eksistensi Pancasila
Kemudian, ia menekankan khusus untuk HTI, meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun berbeda kenyataannya di lapangan. Kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," ujar Freddy.
Untuk itu, katanya, Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan atau ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik melalui websiteahu.go.id-red.