KPK Cegah Ketua DPD Partai Golkar DKI ke Luar Negeri

Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua DPD Partai Golkar itu dicegah KPK selama enam bulan ke depan, terkait penyidikan perkara suap proyek satelit monitoring, dengan tersangka Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Selain Fayakhun, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Managing Director PT. Rohde and Schwarz, Erwin Arief, bepergian ke luar negeri.

"KPK lakukan pencegahan ke luar negeri untuk Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Erwin Arief," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2017.

Dikatakan Febri, surat permintaan ini telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham pada akhir Juni 2017 lalu. Pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun dan Erwin ini berlaku untuk enam bulan mendatang.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

"Pencegahan enam bulan terhitung sejak akhir Juni lalu," kata Febri.

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini supaya saat penyidik KPK membutuhkan keterangan, Fayakhun dan Erwin tidak sedang berada di luar negeri.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik yang saat ini tengah mengembangkan perkara satelit monitoring di Bakamla dengan mendalami proses pengurusan dan pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR.

"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla itu, kami mulai mendalami beberapa informasi baru berkaitan dengan proses penganggaran. Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," kata Febri.

Nama Fayakhun menjadi salah satu legislator yang disebut turut mendapat aliran dana proyek satelit monitoring di Bakamla. Dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah mencuat informasi adanya aliran dana sebesar enam persen dari nilai dua proyek senilai Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar yang telah diberikan kepada Fahmi Al Habsy untuk sejumlah anggota DPR.

Uang tersebut diberikan suami Inneke Koesherawati itu untuk memuluskan pembahasan? anggaran di DPR RI. Selain Fayakhun, ada legislator lainnya yang disebut, antara lain, Balitbang PDIP Eva Sundari dan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas.

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020