Densus Antikorupsi dan KPK, Dampaknya Apa?

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia telah menargetkan hingga akhir tahun 2017, Detasemen Khusus Antikorupsi segera beroperasi hingga ke tingkatan kepolisian di daerah.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif kehadiran Densus Antikorupsi secara prinsip bukan lah lembaga penyaing komisi antirasuah.

"KPK tidak merasa tersaingi dengan dibentuknya Densus Antikorupsi," ujar Laode, Selasa, 18 Juli 2017.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

Bahkan, kata Laode, dengan adanya Densus Antikorupsi di kepolisian, maka ke depan KPK dan kepolisian dapat lebih maksimal berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi. "KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:

Mabes Polri Sebut Tim Khusus Usut Kasus Pelemparan Bahan Peledak ke Rumah Cagub Aceh Bustami

Atas itu, ia memastikan bahwa tidak ada kerja KPK yang terganggu dengan munculnya Densus Antikorupsi Polri. Sebab secara perundangan, KPK telah dinaungi oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan aturan lain yang berkaitan.

"KPK tetap akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK dan undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab KPK," ujarnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Mabes Polri mengirim Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) buntut kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024