Pemerintah Bimbang Pulangkan 152 Warga yang Ikut ISIS
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Pemerintah masih bimbang tentang nasib 152 warga negara Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Turki. Soalnya mereka sudah terpapar radikalisme, sementara pemerintah tidak bisa mengambil tindakan selain rehabilitasi.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, para WNI itu memang menginginkan kembali ke Indonesia, karena merasa dibohongi ISIS.
"Memang dilema untuk kita karena mereka di sana sudah terpapar radikalisme, termasuk anaknya. Itu jadi pekerjaan kita," kata Suhardi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 17 Juli 2017.
Walau sudah ikut dalam lingkungan terorisme, Suhardi mengatakan pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada aturannya. Berbeda dengan negara-negara lain yang bisa langsung dijebloskan orang-orang seperti itu ke penjara.
Suhardi beralasan, Rancangan Undang-Undang Terorisme yang kini masih di DPR, belum bisa diterapkan. Sementara melalui karantina yang hanya sebulan tidak bisa memberi jaminan proses deradikalisasi itu sukses.
"Di situ kita minta pemda untuk proaktif menjemput supaya kita tahu persis orang-orang ini kembalinya ke mana, bergaulnya sama siapa. Kita tidak bisa jamin satu bulan di (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) Bambu Apus kembali seperti biasa; tidak radikal, dan lain-lain," katanya.