Transmart di Surabaya Diduga Berdiri di Tanah Sengketa
- IST
VIVA.co.id - Pembangunan gedung pusat perbelanjaan Transmart di Surabaya, Jawa Timur, terusik. Bangunan mal di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya itu diduga berdiri di lahan sengketa. Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan agar lahan itu dikosongkan.
Soehartono yang mengungkapkan sengketa itu. Dia adalah anak sekaligus ahli waris dari almarhum Misdan, pemilik asal lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut. Berjuang bertahun-tahun, Soehartono memenangkan perkara perdata atas lahan itu, yang dijual oleh saudara tirinya, MS.
Soehartono (kanan), ahli waris yang memenangkan sengketa atas PT Alfa Retailindo. (VIVA.co.id/Nur Faishal)
Kuasa hukum Soehartono, Sumarso, menjelaskan, perkara ini bermula ketika MS menjual lahan itu secara sepihak kepada RN pada 1992. Untuk memuluskan jual beli, MS memintakan surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa tanah itu milik Misdar, bukan Misdan.
"Oleh saudara tirinya klien saya, surat keterangan riwayat tanah disamarkan milik Pak Misdar, bukan Pak Misdan selaku pemilik sah. Petok D-nya juga disamarkan, dari seharusnya 229 Persil 2 diplesetkan Petok D 279," kata Sumarso kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juli 2017.
Pada 1996, RN menjual lahan itu kepada PT Alfa Retailindo. Soehartono baru tahu tanahnya telah terjual ke Alfa ketika hendak membuatkan sertifikat lahannya ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada 1997. "Waktu itu, berdiri di lahan itu Alfa Grosir," kata Sumarso.
Singkat cerita, kata Sumarso, kliennya melakukan gugatan perdata melawan MS, RN, PT Alfa, dan BPN, dengan perkara Nomor 36/Pdt/G/2000/PN.Sby. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, kliennya kalah. Soehartono lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
PK diajukan setelah RN divonis bersalah atas pidana pemalsuan surat keterangan soal riwayat lahan tersebut. Putusan itu dijadikan novum atau bukti baru. Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan Alfa dibatalkan MA.
"Tiga kali PK dan tiga kali surat penetapan, eksekusi selalu gagal. Begitu mau dieksekusi, Alfa selalu minta damai. Tetapi, klien saya selalu dikadali (dikelabui) oleh pihak Alfa," ujarnya.
Malah, kata Sumarso, PT Alfa mengalihkan lahan ke pihak Carrefour dan sekarang sedang dibangun gedung Transmart. "Sekarang, kami sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya, bahwa lahan tersebut harus diserahkan kepada Soehartono," ujar Sumarso.
Surat penetapan eksekusi bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby Jo 36/Pdt.G/2000/PN.Sby itu ditandatangani Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, pada 5 Juli 2017. Pihak termohon atau tereksekusi sudah dikirimi panggilan aanmaning atau peringatan eksekusi pada 19 Juli 2017.
"Klien saya tidak ada urusan dengan Transmart. Transmart urusannya dengan Alfa. Yang jelas lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena lahan itu diputus milik klien kami selaku ahli waris sah," kata Sumarso.