KPK: Novanto Tersangka Korupsi E-KTP Tak Terkait Angket
- Istimewa
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan penetapan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi baru e-KTP, bukan berkaitan dengan bergulirnya Pansus Hak Angket.
"Ini tak terkait dengan Pansus. Dari sisi (politik) itu, tidak terkait, kami tetap kerja cepat penanganan e-KTP," kata Agus di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.
Karenanya, Agus meminta semua pihak untuk mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sampai masuk ke persidangan. Soalnya sudah menyiapkan bukti-bukti valid untuk dibeberkan di persidangan.
"Nanti kami adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kami serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," ujarnya.
KPK menduga Setya Novanto memiliki peran bersama-sama dengan Andi Narogong, sejak proses perencanaan, pembahasan penganggaran dan pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.