KPK: Novanto Tersangka Korupsi E-KTP Tak Terkait Angket

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan penetapan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi baru e-KTP, bukan berkaitan dengan bergulirnya Pansus Hak Angket.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ini tak terkait dengan Pansus. Dari sisi (politik) itu, tidak terkait, kami tetap kerja cepat penanganan e-KTP," kata Agus di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Karenanya, Agus meminta semua pihak untuk mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sampai masuk ke persidangan. Soalnya sudah menyiapkan bukti-bukti valid untuk dibeberkan di persidangan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Nanti kami adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kami serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," ujarnya.

KPK menduga Setya Novanto memiliki peran bersama-sama dengan Andi Narogong, sejak proses perencanaan, pembahasan penganggaran dan pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023