MKD DPR Akan Panggil KPK untuk Pemberhentian Novanto
- DPR.go.id
VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menyusul ditetapkan tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, pencopotan anggota DPR karena tersangkut kasus pidana harus merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Kan, sudah masuk dalam ranah hukum, ya, masuk dalam ranah hukum kita lihat perkembangannya," kata Suding saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 17 Juli 2017.
Sudding mengatakan, dalam waktu dekat MKD akan meminta penjelasan KPK.
Keterangan KPK, kata dia, akan memperkuat proses pemberhentian Setya Novanto bilamana ada bukti sahih penetapannya sebagai tersangka.
"Perlu ada bukti tertulis, katakanlah seperti itu, dari institusi penegakan hukum tentang penetapan seseorang jadi tersangka. Tidak mungkin kita ambil rujukan dari media," ujarnya.
Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga mengatur lelang pengadaan barang dan jasa pada proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Negara ditaksir merugi sebesar Rp2,3 triliun pada proyek yang berjalan di tahun 2011-2013.
Hingga kasus itu berjalan, dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, pejabat Kementerian Dalam Negeri, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong masih berstatus sebagai tersangka karena bersama-sama Novanto memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan hingga pengadaan barang.