Tahanan yang Minta Helikopter Dirujuk ke RS Jiwa

Budi Bewok (37) tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara yang diduga menalami gangguan jiwa saat menghadiri sidang ketiganya di pengadilan, Kamis (13/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok, tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk mendapat perawatan medis ke Rumah Sakit Jiwa.

Pria Bersajam Adang Bus TransJakarta di Sarinah Ditangkap, Dirujuk ke RSJ karena Gangguan Jiwa

"Menetapkan kepada terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk observasi atas penyakit yang dialami untuk di rujuk ke rumah sakit jiwa di Medan," ujar Ketua Majelis Hakim Answar Idris, Senin, 17 Juli 2017.

Dengan ini, hakim menginstruksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Budi Santoso dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Emosi Diminta Bersihkan Rumah, Anak Tebas Ibu Kandung di Makassar

"Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa," tutur Answar.

Budi Bewok sebelumnya diamankan pada Maret 2017 atas kasus narkoba. Pria berusia 37 tahun ini diduga mengalami gangguan jiwa ketika dipindahkan ke tahanan.

2 Bocah Kakak Adik Tewas, Diduga Dibunuh Ibunya yang Gangguan Jiwa Pakai Parang
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

Polisi Bantah Remaja di Lebak Bulus Pembunuh Ayah dan Nenek Alami Gangguan Jiwa

Polisi membantah Anak baru gede (ABG) berinisial MAS (14), yang menghabisi nyawa ayah dan neneknya, punya riwayat gangguan kejiwaan.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024