Ini Identitas Pelaku Bullying Kampus Gunadarma

Nama Arvin Arissaputra di situs baak.gunadarma.ac.id
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kasus bullying yang merebak menjadi viral dan mengundang kemarahan warganet dibenarkan oleh Fadil, seorang mahasiswa kampus Universitas Gunadarma. Fadil, yang menolak disebutkan nama lengkap dan jurusannya mengaku pernah beberapa kali melihat mahasiswa dengan kondisi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) itu diganggu.

Siapa Sangka, Aruma Pernah Jadi Korban Bully

"Itu memang anak Gunadarma. Pelakunya kayaknya masih semester satu. Pernah lihat wajahnya," ujar Fadil kepada VIVA.co.id, 17 Juli 2017. Fadil juga membenarkan korban, mahasiswa ABK itu, juga kuliah di Gunadarma. "Dia (korban), pernah masuk lab waktu saya kuliah praktik. Bahkan pernah menghampiri meja saya dan memperhatikan barang-barang saya di atas meja," tutur Fadil.

Ia mengatakan, saat ini seluruh elemen mahasiswa termasuk BEM dan sejumlah aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) masih mencari identitas lengkap pelaku. "Banyak teman-teman yang juga marah setelah melihat rekaman itu," ujar mahasiswa yang juga aktif di UKM olah raga ini. Fadil mengaku tak terlalu kenal akrab dengan pelaku, namun bisa mengenali wajahnya.

Veronica Tan Sebut Ekonomi Perempuan Tak Terjamin Jadi Penyebab Masalah Mental Health hingga Bullying

Sementara itu, identitas pelaku mulai tersebar di sejumlah media sosial. Ia memiliki akun instagram @arvinariss dan akun tersebut kini sudah dikunci. Menurut kabar yang beredar, nama lengkapnya adalah Arvin Arissaputra.

Dari situs baak.gunadarma.ac.id, yang merupakan situs  Biro Administrasi Kampus Gunadarma yang ditelusuri oleh VIVA.co.id, nama Arvin Arissaputra adalah mahasiswa S1 Sistem Informasi Pagi Depok. Ia tercatat dengan nomor pendaftaran 139078, NPM 11116113, dan Kelas 1KA01.

Pilu, Angka Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat! Didominasi Anak di Bawah 15 Tahun
Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024