Bupati Banyuwangi Batalkan Wajib Jilbab di SMPN 3 Genteng

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, meradang kala mendengar ada siswi batal masuk ke SMPN 3 Genteng gara-gara aturan wajib berjilbab. Ia langsung mengeluarkan aturan untuk menghapus kebijakan yang diterapkan di sekolah tersebut.

DPR: Kewajiban Berjilbab bagi Siswi Nonmuslim Ancam Kebhinnekaan

Ramai aturan wajib jilbab di SMPN 3 Genteng itu bermula dari batalnya pelajar putri berinisial NWA masuk ke sekolah itu, kendati lulus tes secara online. Dia lalu beralih ke SMPN 1 Genteng dengan mengikuti tes jalur minat, bakat dan prestasi, dan diterima. Kasus itu jadi perbincangan ramai di media sosial.

"Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," kata Anas dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Minggu malam, 16 Juli 2017.

Kisruh Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ini Kata Disdik Sumbar 

Anas berpandangan, aturan wajib berjilbab itu diterapkan oleh sekolah tersebut secara serampangan, tanpa melihat latar belakang agama siswa. Aturan tersebut dia nilai membuka peluang pada perlakuan diskriminatif terhadap pelajar non-Muslim. "Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya," ujarnya.

Dia mengaku sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono, untuk turun langsung menangani itu. Sulihtiyono mengatakan, SMPN 3 Genteng sudah mencabut peraturan wajib berjilban bagi siswi itu. "Sesuai perintah Bupati Anas, kita instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga," tandasnya.

Siswi Nonmuslim Tak Pakai Jilbab di Padang, Ortu Dipanggil Sekolah

Sulihtiyono menjelaskan, ada tiga jalur pendaftaran siswa baru. Yakni sistem zona dan siswa keluarga tak mampu; pendaftaran berbasis online; dan jalur minat, bakat dan prestasi. Nah, NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan sekolah, yakni SMPN 1 dan SMPN 3 Genteng.

NWA diterima di sekolah pilihan kedua, tapi urung masuk karena aturan wajib jilbab. Dia beralih ke SMPN 1 Genteng. "Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng karena aturan (wajib jilbab) sudah dihapus. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng," jelas Sulihtiyono.

SMK Negeri 2 Padang.

Ombudsman: Ada Indikasi Maladministrasi soal Jilbab di SMKN 2 Padang

Ombudsman menyampaikan bahwasanya ada dugaan maladministrasi soal jilbab di SMKN 2 Padang karena tak semua siswi muslim.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2021