Siswa SMP Negeri Wajib Jilbab, Bupati Turun Tangan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Remaja putri berinisial NWA di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dilaporkan batal mendaftar di SMP Negeri 3 Genteng gara-gara aturan wajib berjilbab di sekolah tersebut. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mendengarnya, lalu aturan berjilbab tersebut dibatalkan.
NWA mendaftar melalui online atau daring dengan dua pilihan sekolah, yakni SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Ia diterima di sekolah pilihan kedua. Namun, dia membatalkan masuk sekolah tersebut karena ada aturan wajib berjilbab bagi pelajar putri.
NWA mendaftar lagi lewat jalur minat, bakat dan prestasi hingga akhirnya diterima di SMPN 1 Genteng. Cerita NWA itu bocor dan jadi perbincangan di media sosial.
Bupati Anas mengetahui hal tersebut dan kesal. Ia lalu menelepon Kepala Dinas Pendidikan setempat, Sulihtiyono.
"Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (Kepala Dinas Pendidikan), dan minta dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa," kata Anas, Minggu, 16 Juli 2017.
Kepada Sulihtiyono, Anas meminta agar menegur Kepala Sekolah SMPN 3 Genteng. Menurutnya, aturan wajib berjilbab bisa diterapkan jika semua pelajar di Banyuwangi beragama Islam. Kenyataannya, ada juga yang nonmuslim.
"Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti itu," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono, menjelaskan, aturan wajib berjilbab di SMPN 3 Genteng sudah dihapus, setelah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal itu juga disampaikan kepada pelajar yang batal mendaftar, NWA.
"Tetapi yang bersangkutan tetap pilih di SMPN 1 Genteng," ujarnya.