Mensos: Jangan Viralkan Video Nenek Nikah dengan Remaja
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyebarluaskan unggahan video kemesraan antara Rohaya dengan Slamet Riyadi. Khofifah khawatir, hal itu bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
“Saya meminta kepada teman-teman agar tidak memviralkan video Slamet dan Rohaya. Apalagi, kemarin ada video yang memamerkan video honeymoon mereka. Saya mohon untuk tidak diviralkan, karena bisa menjadi role model,” kata Khofifah, Jakarta, Minggu 17 Juli 2017.
Khofifah pun tak bisa menyembunyikan kekecewaanya atas pernikahan antara Rohaya, seorang nenek berusia 71 tahun dengan Slamet Riyadi, remaja berusia 16 tahun. Apalagi, pernikahan tersebut terbukti telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perwakinan minimal bagi pria adalah 19 tahun, dan perempuan 16 tahun. Dalam kasus ini, Slamet baru saja berumur 16 tahun, yang artinya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Slamet mengatakan, bahwa mereka menikah di bahwa tangan. Itu bahasa yang dikatakan Slamet. Artinya mereka menikah siri," katanya.
Meski demikian, Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan perlindungan sosial kepada kedua pasangan tersebut akan tetap di akomodir oleh Kemensos. Menurutnya, kejadian tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab dan pemerintah.
"Saya sampaikan bahwa usia anak-anak, agar dia (Slamet) mengikuti paket dan tetap mau sekolah. Terkait perlindungan, mereka itu warga bangsa juga. Rumah mereka masih lantai. Nanti saya akan assessment, supaya mereka bisa mendapatkan rumah layak huni," katanya.
"Jadi perlindungan sosial mereka tetap. Kami akan intervensi. Kami akan tetap dorong supaya dia bisa melanjutkan sekolah, dan kejar paket," ujar Khofifah.