Proses Damai Kasus Penamparan di Bandara Manado
- VIVA.co.id/Agustinus Hari (Manado)
VIVA.co.id – Kasus penamparan yang melibatkan Joice Warouw, istri jenderal polisi bintang satu dengan korban Elisabeth Jenny Wehantouw petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado, berakhir damai.
Mereka mendatangi Polresta Manado dan mengakhiri proses hukum dengan mencabut laporan yang telah dibuat.
"Di kita (polisi) dikenal, penyelesaian itu adalah alternative dispute resolution dan itu diperkenankan," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan di Mapolresta Manado, Jumat, 14 Juli 2017.
Wujud perdamaian seperti apa? Hisar mengatakan sudah ada surat pernyataan dari masing-masing pihak yang telah dibuat.
"Kemudian ada surat yang ditandatangani juga secara bersama. Dalam dokumen tersebut, cukup untuk kita menentukan langkah selanjutnya, proses dari tiga laporan tersebut. Jadi tinggal nanti ada proses lanjut untuk penghentian penyidikan," katanya.
Saat hendak diwawancara, Joice hanya melemparkan senyum dan tak banyak berkomentar. "Terima kasih ya semua," ujarnya.
Sebelumnya, Joice mendatangi Mapolresta Manado menggunakan setelan pakaian hitam-hitam turun dari mobil Toyota Innova warna hitam, sekitar pukul 16.40 Wita. Dia lalu masuk melalui pintu samping ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menuju ruangan kapolresta Manado.
Sementara itu, suaminya, Brigjen Pol Johan Sumampouw tiba semenit kemudian dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol DB 1041 LF. Berbeda dengan istrinya, Sumampouw masuk melalui pintu utama Polresta Manado.
Selanjutnya, Elisabeth Jenny Wehantouw dan Amelia, dua petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado dan pimpinannya sudah terlebih dulu berada di Mapolresta Manado.