Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Batal Diperiksa
- VIVA.co.id/ Dani Bekasi.
VIVA.co.id – Muhamad Hidayat S, pelapor video blog 'Ndeso' putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, batal diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, karena tak didampingi kuasa hukum.
"Ya betul (batal diperiksa) karena itu hak tersangka ya. Jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan. Jadi memang harus ada penasihat hukum saat BAP, itu sudah prosedur," kata Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Juli 2017.
Ia sedang berkoordinasi dengan tim pengacara dari Advokat Muslim NKRI untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus yang telah menjeratnya itu. "Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada Pak Alqatiri, Insya Allah masih diusahakan," katanya.
Selain itu, ia akan meminta bantuan hukum kepada tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui siapa pihak yang nantinya akan mendampingi sebagai kuasa hukum.
Hidayat juga masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya dalam kasus tersebut. "Iya, akan dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hidayat pernah ditangkap dari rumahnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena mengedit video keributan massa HMI yang terjadi saat berlangsungnya aksi 411 di depan Istana Negara.