Sejarah KPK, Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengakui institusinya telah menetapkan PT Duta Graha Indah yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, sebagai tersangka korupsi. Penetapan korporasi ini merupakan sejarah selama KPK berdiri.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kami sudah menetapkan korporasi sebagai tersangka, kalau dulu kan belum pernah terjadi korporasi ditetapkan tersangka korupsi," kata Laode di Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.
Menurut Laode, KPK memang tengah intensif memilah perkara-perkara korupsi korporasi. Meski penegak hukum di lembaga lain sudah lebih dulu melakukannya.
"Nah, hari ini kami mulai babak baru. Sebenarnya bukan hal baru karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan yang terjerat pidana korupsi. Ini sekaligus tindak lanjut koordinasi tentang tanggung jawab pidana korporasi," ujarnya.
Ditanyai soal penetapan PT DGI, Laode belum bisa merincikan yang lainnya. Laode mengatakan bahwa KPK segera mengumumkan secara resmi. "Saya belum bisa berikan penjelasan detail tentang itu, nanti akan update," kata Laode.