Kasus Tarian Telanjang, Inul Vizta Kediri Disegel Polisi
- vizta.co.id
VIVA.co.id – Rumah karaoke Inul Vizta Sri Ratu di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, Jawa Timur, disegel oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat, 14 Juli 2017. Penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan layanan tarian telanjang atau striptis di rumah hiburan kategori karaoke keluarga itu.
Karaoke Inul Vizta Kediri digerebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Kamis malam, 13 Juli 2017. Saat salah satu kamar karaoke digerebek, polisi mengamankan empat wanita muda penari telanjang dan dua pria pemesan layanan striptis itu.
Guna kepentingan penyidikan, rumah karaoke itu disegel petugas. "Benar, (karaoke Inul Vizta) disegel," kata Kasub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Kamsudi, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat malam, 14 Juli 2017.
Dia enggan membeberkan ketika ditanya apakah layanan tarian telanjang di Inul Vizta Sri Ratu sebetulnya sudah lama terendus. Dia juga mengaku tidak tahu sejak kapan rumah karaoke tersebut beroperasi di Kota Kediri. "Yang menangani kasus ini Polda, mas," ujarnya.
Hingga kini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, belum menanggapi permintaan wawancara awak media terkait hasil penyidikan terkini kasus tersebut. Dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon genggam, Frans belum merespons.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra, mengungkapkan, total sepuluh orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka di antaranya empat wanita penari telanjang, dua pria pelanggan, dan manajer Inul Vizta Kediri.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah nota pemesanan kamar karaoke, uang tunai Rp5 juta, celana dalam wanita, dan satu unit telepon genggam. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni manajer Inul Vizta Kediri berinisial I (36 tahun).
"Sudah ada tersangka satu orang. Tersangka ditahan berinisial I, profesi manajer (Inul Vizta), usia 36 tahun," kata AKBP Rama.
Tersangka I disangka menyediakan wanita yang bisa melayani para tamu Inul Vizta Kediri. Bukan hanya itu, wanita yang disediakan juga bisa diajak berhubungan intim di kamar karaoke dengan tarif tertentu. "Senin akan dirilis," Rama menambahkan.