Putra Abu Bakar Baasyir Ikut Menolak Perppu Ormas
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Organisasi Masyarakat Dewan Syariah Kota Surakarta menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ormas.
Pernyataan penolakan DSKS terhadap pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dilakukan di Masjid Baitusalam, Tipes, Solo ini dihadiri Ketua DSKS Muinudilillah Basri, juga dihadiri oleh putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Baasyir yang menjabat Ketua Divisi Advokasi DSKS.
Ketua DSKS Muinudilillah Basri mengatakan bahwa Undang-undang yang ada tidak bisa digunakan untuk menggebuk dan membungkam organisasi-organisasi kritis yang tidak disukai pemerintah.
"Karena itu mereka (pemerintah) buru-buru mengeluarkan Perppu itu. Sementara Perppu itu secara alasan tidak ada yang mendesak untuk segera dikeluarkan," kata dia di Masjid Baitussalam, Tipes, Solo, Jumat, 14 Juli 2017.
Muinudinillah juga menegaskan bahwa Perppu itu akan digunakan pemerintah untuk menggebuk orang-orang yang tidak sejalan dengan pemerintah. Seperti halnya digunakan untuk menggebuk orang yang intoleransi meskipun sebenarnya mereka paling toleran.
"Ya, untuk gebuk orang yang anti Pancasila meskipun mereka Pancasilais dan menggebuk orang anti negara dan bangsa, padahal mereka paling Bhinneka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi DSKS Abdul Rohim Baasyir dalam pernyataan sikap DSKS menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada Presiden supaya pemberlakuan Perppu tersebut ditunda dulu atau hindarkan adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan kepada pemerintah.
"Kami juga meminta kepada ketua dan anggota DPR RI agar menolak Perppu ini menjadi undang-undang," ucapnya,
Selain itu, dia mengingatkan kepada pemerintah bahwa penguasa itu menjalankan amanah rakyat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari yang mana tidak ada penguasa kecuali Allah.
"Untuk itu penguasa supaya tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan kedhaliman," kata dia.