Jaksa Agung: Pembubaran Ormas Wewenang Penerbit Izin

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Atas itu, dalam Perppu itu juga secara prinsip pembubaran ormas tidak bisa sembarang dilakukan. Salah satunya adalah bahwa yang bisa membubarkan adalah lembaga yang menerbitkan izin pendirian ormas.

"Ada mekanismenya. Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujar Prasetyo, Jumat, 14 Juli 2017 di Kejaksaan Agung.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

Di bagian lain, Prasetyo mengaku siap memberikan bantuan untuk menelisik ormas mana saja yang kemungkinan bertentangan dengan hukum. Sehingga dengan itu dapat dibedakan mana saja ormas yang melanggar atau tidak.

"Kita akan kerjakan bersama-sama dan berkoordinasi," ujarnya.

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi
Pendiri organisasi masyarakat (ormas) G-Nesia, Diah Warih Anjari.

Muncul di Popopo, Pendiri G-Nesia Diah Warih: Pengalaman Menarik, Saya Tidak Menyangka

Diah Warih mengaku akan terus berkarya untuk membantu masyarakat. 

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024