Jaksa Agung: Pembubaran Ormas Wewenang Penerbit Izin

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

Atas itu, dalam Perppu itu juga secara prinsip pembubaran ormas tidak bisa sembarang dilakukan. Salah satunya adalah bahwa yang bisa membubarkan adalah lembaga yang menerbitkan izin pendirian ormas.

"Ada mekanismenya. Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujar Prasetyo, Jumat, 14 Juli 2017 di Kejaksaan Agung.

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi

Di bagian lain, Prasetyo mengaku siap memberikan bantuan untuk menelisik ormas mana saja yang kemungkinan bertentangan dengan hukum. Sehingga dengan itu dapat dibedakan mana saja ormas yang melanggar atau tidak.

"Kita akan kerjakan bersama-sama dan berkoordinasi," ujarnya.

Kompol David Bertemu Ormas di Mampang, Sepakati Hal Ini soal Pemilu 2024
5 oknum anggota ormas di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Polres Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor leasing di Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024