Jaksa Agung: Pembubaran Ormas Wewenang Penerbit Izin
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.
Atas itu, dalam Perppu itu juga secara prinsip pembubaran ormas tidak bisa sembarang dilakukan. Salah satunya adalah bahwa yang bisa membubarkan adalah lembaga yang menerbitkan izin pendirian ormas.
"Ada mekanismenya. Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujar Prasetyo, Jumat, 14 Juli 2017 di Kejaksaan Agung.
Di bagian lain, Prasetyo mengaku siap memberikan bantuan untuk menelisik ormas mana saja yang kemungkinan bertentangan dengan hukum. Sehingga dengan itu dapat dibedakan mana saja ormas yang melanggar atau tidak.
"Kita akan kerjakan bersama-sama dan berkoordinasi," ujarnya.