PT Duta Graha Indah Tersangka Korupsi, Sandiaga Dukung KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, angkat bicara soal penetapan PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring, sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandiaga pernah menjadi Komisaris di perusahaan yang kala itu masih bernama PT Duta Graha Indah (DGI).
Sandi mengaku mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK, untuk membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi.
"Kami dukung terus," kata Sandi usai diperiksa di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2017.
Disinggung lebih jauh, mantan Ketua HIPMI itu enggan berspekulasi soal penetapan mantan korporasinya sebagai tersangka. Dia menyerahkan penuh terhadap penyidik KPK. "Untuk detailnya kami serahkan KPK untuk memberikan keterangan, tapi tadi pertanyaan yang diberikan penyidik sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan Mei," kata Sandiaga.
Sandiaga pun enggan menjelaskan mengapa perusahaan ini kini berganti nama. Sandi hanya menekankan kalau tidak lagi menjabat di perusahaan itu setelah tercatat di bursa efek Indonesia alias go public.
Namun, kepada KPK Sandi telah menyampaikan bahwa sejak terjun di politik praktis pada 2015 lalu, Ia sudah mundur dari dunia usaha untuk menghindari benturan kepentingan. Ia khawatir posisi politiknya saat ini bisa disangkutpautkan dengan kegiatan usaha, baik di bidang konstruksi maupun investasi.
"Karena itu, agar lebih jelas dan menjunjung tinggi prinsip good governance saya memutuskan untuk mundur dari jabatan saya di korporasi itu yang saya lakukan 2015, termasuk di Nusa Konstruksi Enjinering," kata Sandiaga.
Penetapan PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Enjiniring,Tbk sebelumnya diketahui dari surat panggilan yang diterima Sandiaga Uno. Dalam surat pemeriksaan Sandiaga selaku saksi itu, KPK menyebutkan bahwa pada perkara proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, lembaga antirasuah itu telah menetapkan DGI sebagai tersangka.
Adapun surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap korporasi DGI atau NKE, diterbitkan pada 5 Juli 2017. Peraturan yang dikenakan yakni Pasal? 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Selain mengerjakan proyek RS di Universitas Udayana, DGI juga memegang proyek Wisma Atlet, yang banyak menyeret pejabat negara ke balik jeruji besi lantaran kasus korupsi.
Untuk diketahui, kasus korupsi korporasi ini merupakan perkara perdana yang ditangani KPK.