KPK Tetapkan PT Duta Graha Indah Tersangka Korupsi?
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Surat pemeriksaan yang ditunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering, Tbk sebagai tersangka.
Perkaranya berkaitan dengan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009-2010.
Dalam surat tersebut, Sandiaga dipanggil sebagai saksi, karena pernah menjabat selaku komisaris di perusahaan tersebut.
"Untuk dididengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana 2009-2010, yang dilakukan oleh tersangka PT Duta Graha Indah (kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjineering)," demikian surat bunyi surat KPK kepada Sandiaga Uno.
Tertuang dalam surat bahwa surat perintah penyidikan terhadap kasus ini diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2017.
Surat itu juga menjabarkan pasal yang diterapkan KPK kepada PT DGI atau PT Nusa Kontruksi Enjineering, yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Foto: Sandiaga Uno menunjukkan surat panggilan sebagai saksi di KPK dengan tersangkanya adalah PT Duta Graha Indah (DGI).
Dikonfirmasi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau berbicara banyak. "Kami terus mengembangkan perkara tersebut, sehingga dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat 14 Juli 2017.
Sandiaga sendiri mengaku kasus ini berkaitan dengan jabatannya sebagai salah seorang komisaris di PT Nusa Kontruksi Enginering. Namun, Sandiaga meminta publik tak berspekulasi lebih jauh terlalu dini.
"Jadi izinkan saya masuk dulu ke dalam dan jangan suuzon bahwa ini dikaitkan dengan politik atau apapun juga. Kami dukung langkah KPK untuk betul-betul bersihkan praktik-praktik korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha di Indonesia. Setelah pemeriksaan saya berikan pernyataan lengkap ya," kata Sandiaga langsung masuk kantor KPK.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya gencar menyuarakan pemberantasan korupsi yang dilakukan korporasi pasca terbitnya peraturan Mahkamah Agung. Namun, kasus ini merupakan yang pertama kali digarap KPK terkait dengan kasus korporasi.
Pada tanggal 23 Mei 2017, Sandiaga juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua kasus yaitu, dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011, dan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.