Terjerat Narkoba, Anak Bupati Ngamuk di Persidangan

Terdakwa OK Muhamad Kurnia Aryeta
Sumber :
  • viva.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – OK Muhamad Kurnia Aryeta alis Koko, anak kandung dari Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen mengamuk usai menjalani sidang kasus narkoba, yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis petang, 13 Juli 2017.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Kurnia yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu menjalani sidang di ruang Cakra II di PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya menyesal pak majelis hakim," ucap Kurnia, usai menanggapi keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap dirinya, beberapa waktu lalu.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Namun usai sidang, Kurnia bereaksi kepada seorang awak media. Dipicu, tak terima dirinya difoto-foto, dengan spontan anak bupati ini tampak arogan dan memaki seorang wartawan. “Apa kau? Mau mati kau?” kata anak kedua OK Arya Zulkarnaen ini.

Diduga Koko telah menahan amarahnya sepanjang sidang bergulir karena merasa tidak terima dengan kehadiran awak media yang beberapa kali mengabadikan fotonya.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Tak segan-segan Kurnia melakukan pengancaman sambil menunjuk ke arah seorang wartawan media online lokal. "Kau lihat nanti ya," ujar Kurnia.

Kurnia pun langsung digiring oleh Pengawalan Tahanan di PN Medan dan langsung membawa masuk ke dalam ruang tunggu tahanan di PN Medan.

Sebelum mendengarkan keterangan kedua saksi dari pihak kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jamalludin menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nopol BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam tasnya. 

"Terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap JPU Tetty.

Kasus ini, kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, terdakwa juga pernah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera.

Keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Tapi, rupanya ia mengulangi lagi kesalahannya itu.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024