Kasus Korupsi Alquran, Priyo Ikut Dituduh Terima Persenan
- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Nama Politisi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, tercantum dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Priyo, dalam dakwaan itu, disebut menerima fee dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia. Ketiganya menerima suap Rp14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pengadaan laboratorium komputer.
Selain itu, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011, dan memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang proyek pengadaan Alquran tahun 2012.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.
"Mengenai perhitungan fee, telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setyawan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Disingkat PBS
Dalam catatan itu, Fahd menulis Priyo, yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp31,2 miliar. Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011. Proyek itu senilai Rp22 miliar.
Sebelumnya, nama Priyo Budi juga pernah muncul dalam persidangan terhadap mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar. Saat itu, Zulkarnaen mengaku pernah diminta Fahd untuk melobi Dirjen Bimas Islam Kemenag terkait proyek pengadaan Alquran.
Namun, saat itu Zulkarnaen menyarankan Fahd agar lebih dulu melobi Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Selain itu, nama Priyo juga pernah muncul dalam rekaman penyadapan KPK, dalam sidang terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Awalnya, terdengar suara Zulkarnaen yang membicarakan anggaran Kemenag dengan Fahd. Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba menyela dengan sebuah pertanyaan.
"Yang punya PBS aman ya" kata suara Fahd. Kemudian dijawab Zulkarnaen, "Aman, kita kan global controller." (ren)