Ada Pelanggaran Kegiatan Orientasi Sekolah, Lapor ke Sini
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melarang tegas keterlibatan senior, kakak kelas, atau alumni dalam pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa-siswi tahun ajaran 2017/2018. Pemerintah setempat juga membuka kanal aduan khusus untuk menindaklanjuti pelanggaran.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi," kata Gatot pada Kamis, 13 Juli 2017.
Kegiatan yang dilakukan selama PLS harus bersifat edukatif, dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan kekerasan. Pengenalan lingkungan sekolah harus dengan pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan kultur awal sekolah.
Dinas akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan itu. Juga membuka kanal aduan untuk mengawal pengenalan lingkungan sekolah agar berjalan baik. Masyarakat bisa melapor melalui nomor telepon 024 - 86041265 atau akun Twitter @pdkjateng.
Gubernur Ganjar Pranowo berencana memantau sejumlah sekolah saat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Pengenalan Lingkungan Sekolah di tingkat SMA/SMK pada 17-19 Juli 2017. Ganjar juga akan memberikan materi mengenai bahaya narkoba dan wawasan kebangsaan.
"Saya ingin memastikan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada 17-19 Juli 2017 berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran," kata Ganjar.
Menurutnya, PLS harus bersifat edukatif dan dilarang diisi kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan atau kekerasan. Pemerintah Provinsi juga bekerja sama dengan BNN untuk menekan penggunaan peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.