Ombudsman Desak Jaksa Agung Buat SOP Eksekusi Mati
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ombudsman RI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuat Prosedur Standar Operasional (SOP) dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, kelihatannya Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memiliki SOP dalam mempersiapkan eksekusi mati bagi para bandar narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terkait bagaimana mempersiapkan eksekusi mati sebagai contoh, dua hari sebelum eksekusi keluarga datang, jam sekian penasihat hukum datang, jam sekian tidak boleh ada akses, sampai pada jam (hari) H-nya. Kelihatannya (SOP) itu enggak ada," kata Adrianus Meliala di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2017.
Oleh karena itu, dari Ombudsman telah menyampaikan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad beserta jajaran lainnya untuk membuat SOP dalam melaksanakan eksekusi mati tersebut.
"Sudah, dia bilangnya sih iya. Kami belum lihat SOP. Yang jelas, begitu ada ramai-ramai eksekusi, kami akan tagih lagi. Jangan sampai ada eksekusi sebelum SOP keluar, kami akan nagih begitu," katanya.
Namun, Adrianus tak bisa menyebutkan kapan prosesi eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apakah dilakukan pada tahun ini atau bukan. "Enggak tahu. Tapi menurut jaksa agung ada," katanya.