Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap Proyek Alquran Kemenag
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Sidang yang dipimpin Hakim Hariono itu mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Ketua DPP Golkar bidang Pemuda, Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd didakwa menerima suap seluruhnya Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang perbuatan yang berdiri sendiri," kata Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diterima Fahd bersama Zulkarnaen Djabar yang saat itu menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Golkar dan Dendi Prasetya, anak dari Zulkarnaen Djabar, dan dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Pemberian suap untuk menangkan perusahaan Kadir dalam proyek penggandaan Alquran di Kemenag.
"Beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp4,74 miliar, sejumlah Rp9,25 miliar, sejumlah Rp400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp14,39 miliar," kata Jaksa Lie.
Jaksa KPK juga menyebut Fahd bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.
Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu terlihat dipenuhi banyak anggota Angkatan Muda Partai Golkar, organisasi yang di mana Fahd menjadi ketua umumnya.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Fahd dengan 2 pasal alternatif yakni, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Menangapi dakwaan jaksa, Fahd yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.