Benarkah PPDB Online Bisa Dicurangi?
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA.co.id – Terhitung tahun ini, sistem penerimaan siswa baru di sekolah menggunakan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB.
Kebijakan yang ditetapkan sejak Mei ini pun langsung menuai polemik. Minimnya sosialisasi dan ragam masalah akses internet untuk pendaftaran dalam jaringan (online) menjadi masalah paling mengemuka.
Penelusuran Ombudsman RI, PPDB tahun 2017, diakui memang banyak masalah. Salah satunya adalah adanya celah kecurangan sistem pendaftaran menggunakan sistem online.
Meski konsep ini ditujukan untuk transparansi dalam penyeleksian siswa, namun faktanya bisa dicurangi.
"Bisa direkayasa dan kongkalingkong," ujar anggota Ombudsman RI, Ahmad Suady, Kamis 13 Juli 2017.
Baca Juga:
Proses rekayasa itu, lanjut Suady, bahkan ditemukan di daerah Kalimantan. Di mana, ketika server PPDB bermasalah, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ditambah lagi, tidak adanya mekanisme alternatif untuk pengawasan. "Sangat fatal, karena tidak disiapkan alternatif pengawasan sistem online," katanya.
Atas itu, Suady mengingatkan bahwa kisruh PPDB tahun 2017, bisa akan berdampak buruk terhadap masyarakat. "Dampaknya ada potensi maladministrasi," ujarnya. (asp)