Benarkah PPDB Online Bisa Dicurangi?

Sejumlah wali murid menggelar unjuk rasa mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK 2017 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA.co.id – Terhitung tahun ini, sistem penerimaan siswa baru di sekolah menggunakan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB.

Kebijakan yang ditetapkan sejak Mei ini pun langsung menuai polemik. Minimnya sosialisasi dan ragam masalah akses internet untuk pendaftaran dalam jaringan (online) menjadi masalah paling mengemuka.

Penelusuran Ombudsman RI, PPDB tahun 2017, diakui memang banyak masalah. Salah satunya adalah adanya celah kecurangan sistem pendaftaran menggunakan sistem online.

Meski konsep ini ditujukan untuk transparansi dalam penyeleksian siswa, namun faktanya bisa dicurangi.

"Bisa direkayasa dan kongkalingkong," ujar anggota Ombudsman RI, Ahmad Suady, Kamis 13 Juli 2017.

Baca Juga:

Proses rekayasa itu, lanjut Suady, bahkan ditemukan di daerah Kalimantan. Di mana, ketika server PPDB bermasalah, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

PPDB Jakarta Tingkat SMP dan SMA Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Daftarnya

Ditambah lagi, tidak adanya mekanisme alternatif untuk pengawasan. "Sangat fatal, karena tidak disiapkan alternatif pengawasan sistem online," katanya.

Atas itu, Suady mengingatkan bahwa kisruh PPDB tahun 2017, bisa akan berdampak buruk terhadap masyarakat. "Dampaknya ada potensi maladministrasi," ujarnya. (asp)

Viral Aksi Pria Ukur Jarak Jalanan Antar Sekolah dari Rumah, Gegara Anak Tidak Lolos PPDB
Ungkapan orang tua murid atas carut-marut proses pendaftaran murid baru berbasis zonasi di sekolah.

Gibran Minta Kaji Ulang PPDB Zonasi, Mendikdasmen Mu'ti: Ojo Kesusu, Jangan Tergesa-gesa

Mendikdasmen Mu'ti mengatakan demikian karena sesuai arahan Presiden Prabowo yang meminta tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024