Nota Pembelaan Tertinggal, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Akibat nota pembelaan milik penasihat hukum tertinggal, sidang pledoi atau pembelaan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditunda di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Meski begitu, sidang pledoi tetap dilaksanakan seperti biasanya sebagai prosedur pelaksanaan sidang pada umumnya.

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, terdakwa Taat Pribadi langsung digiring ke dalam ruang persidangan. Hanya saja, pihak penasihat hukum meminta sidang pledoi ditunda karena kelalaian yakni berkas nota pembelaan terdakwa benar-benar tertinggal.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

"Kami minta ditunda karena benar-benar nota pembelaan untuk klien kami tertinggal. Ini kesalahan dan kelalaian kami," kata penasihat hukum Taat Pribadi, Muhammad Soleh, Rabu 12 Juli 2017.

Pihak kuasa hukum Taat Pribadi pun sebenarnya meminta persidangan dihentikan karena cacat hukum. Menurut kuasa hukum, tidak ada satu pun dari ketujuh terdakwa lainnya yang sudah di penjara menyebut kliennya menyuruh langsung untuk membunuh korban Abdul Ghani.
 
"Aksi pembunuhan ini dilakukan atas dasar spontan oleh para pelaku setelah diketahui korban hendak nekat membongkar modus penipuan berkedok membayar mahar," katanya.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Dengan kondisi ini, akhirnya sidang pledoi ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda yang sama.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sama yakni pembacaan pledoi," kata Kasie Intel Kejaksaan Kraksaan Probolinggo Joko Wurianto.

Dengan hal tersebut, pelaksanaan sidang yang dihadiri oleh puluhan pengikut padepokan Taat Pribadi ditutup paksa oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.

Ditundanya sidang ini membawa berkas bagi Taat Pribadi. Pasalnya terdakwa dapat bertemu dengan istri dan anak-anaknya guna melepas rindu di ruang tahanan Pengadilan setempat dengan penjagaan ketat.

Di sisi lain, pihak Kejari Probolinggo menyayangkan tertinggalnya nota pembelaan tersebut. Namun pihak JPU tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya kecewa atas sikap lalai penasihat hukum.

 

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018