Tujuh Terpidana Mati di Riau Dipindah ke Medan

Pengamanan LP Tanjung Gusta diperketat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Koz

VIVA.co.id - Sebanyak 25 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau dipindah ke Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara. Tujuh di antara mereka adalah terpidana hukuman mati dan sisanya, yaitu 18 orang, terpidana hukuman penjara seumur hidup.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Kepala Lapas Tanjung Gusta, Asep Syarifuddin, tidak menjelaskan terperinci tentang alasan pemindahan narapidana kelas berat itu. Dia hanya menerima perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menampung 25 narapidana dari Riau, meski Lapas Tanjung Gusta sudah kelebihan kapasitas.

"Emang sudah over capacity (kelebihan kapasitas) Lapas Tanjung Gusta Medan. Tapi kalau sudah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksikan pemindahan, kita mana bisa? menolaknya," kata Asep kepada VIVA.co.id pada Rabu, 12 Juli 2017.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Dua puluh lima napi itu, kata Asep, sebenarnya tiba di Tanjung Gusta pada kemarin sore, namun dia baru mempublikasikannya kepada pers hari ini. Mereka dibawa dengan pengawalan polisi melalui jalur darat.

"Untuk saat ini, kedua puluh lima napi itu sedang kita lakukan orientasi dan berdapatasi sekaligus mengenalkan lingkungan di Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya. (ren)

Trump Bakal Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Jadi Presiden AS
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024