Tujuh Terpidana Mati di Riau Dipindah ke Medan

Pengamanan LP Tanjung Gusta diperketat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Koz

VIVA.co.id - Sebanyak 25 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau dipindah ke Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara. Tujuh di antara mereka adalah terpidana hukuman mati dan sisanya, yaitu 18 orang, terpidana hukuman penjara seumur hidup.

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Kepala Lapas Tanjung Gusta, Asep Syarifuddin, tidak menjelaskan terperinci tentang alasan pemindahan narapidana kelas berat itu. Dia hanya menerima perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menampung 25 narapidana dari Riau, meski Lapas Tanjung Gusta sudah kelebihan kapasitas.

"Emang sudah over capacity (kelebihan kapasitas) Lapas Tanjung Gusta Medan. Tapi kalau sudah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksikan pemindahan, kita mana bisa? menolaknya," kata Asep kepada VIVA.co.id pada Rabu, 12 Juli 2017.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Dua puluh lima napi itu, kata Asep, sebenarnya tiba di Tanjung Gusta pada kemarin sore, namun dia baru mempublikasikannya kepada pers hari ini. Mereka dibawa dengan pengawalan polisi melalui jalur darat.

"Untuk saat ini, kedua puluh lima napi itu sedang kita lakukan orientasi dan berdapatasi sekaligus mengenalkan lingkungan di Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya. (ren)

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina
Ilustrasi ganja.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025