Teatrikal Karyawan Sindo Jatim: PHK Diterima Malam Takbiran
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Karyawan dan jurnalis Koran Sindo Biro Jawa Timur tidak lelah menggelar aksi protes atas pemutusan hubungan kerja atau PHK, yang mereka terima dari PT Media Nusantara Indonesia, anak perusahaan MNC Group. Mereka merasa PHK itu tidak sesuai aturan.
Aksi kali ini diikuti puluhan karyawan dan jurnalis Koran Sindo Jatim korban PHK di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 12 Juli 2017. Ikut bergabung dalam aksi, aktivis dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Kelompok Kerja Wartawan se-Surabaya, dan beberapa LSM.
Demonstrasi dilakukan dengan aksi teatrikal dan pembacaan puisi. Perwakilan organisasi wartawan juga diberi kesempatan berorasi. Dalam teatrikal, adegan cerita menampilkan kesewenangan perusahaan MNI yang mengeluarkan keputusan PHK tanpa sosialisasi terlebih dahulu tiga bulan sebelum diputuskan.
Karyawan dan jurnalis korban PHK Koran Sindo Jatim demo di Surabaya, Rabu, 12 Juli 2017. (VIVA.co.id/Nur Faishal)
Indra Dharmawan, Marketing Communication Sindo Jatim yang di-PHK, berperan sebagai HRD perusahaan. Dengan muka kecut dia menyerahkan surat PHK kepada Nila Kandi Eldini (bekas Manajer Marketing Sindo Jatim), yang berperan sebagai korban PHK. Nila menunjukkan ekspresi kaget.
Ada juga Sekretaris Redaksi, Nimas Damarsari, yang mengekspresikan keterkejutannya menerima surat PHK saat cuti hamil menjelang melahirkan. Ekspresi sedih sama ditunjukkan karyawan lain yang menerima surat PHK dari MNI pada saat malam takbiran Lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini tidak, PHK dilakukan serampangan, bahkan surat PHK dikirim ke masing-masing alamat karyawan melalui jasa pengiriman. Surat PHK tiba, diterima karyawan saat malam takbiran," kata Tar, fotografer korban PHK.
Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo Jatim, Tarmuji Talmacsi, mengatakan, aksi kali ini kelanjutan dari aksi beberapa hari ini. Sehari sebelumnya, karyawan dan jurnalis korban PHK Koran Sindo Jatim mengikuti dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jatim. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, Setiadjit, hadir di hearing tersebut.
Tarmuji mengatakan, yang dituntut karyawan ialah mendapatkan pesangon dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang tidak dipenuhi oleh pihak MNI. "Seperti disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Jatim, Bapak Setiadjit, tuntutan teman-teman Koran SINDO ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Tarmuji.