Lewat Perppu, Pemerintah Ingin Percepat Pembubaran HTI

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasan pemerintah tidak menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indoensia (HTI).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menurutnya, cara pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah sangat tepat. Hal itu untuk mempercepat pembekuan aktivitas HTI yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.

"Panjang (lewat pengadilan), tidak ada yang khawatir, ingin mempercepat saja," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Tjahjo mengatakan, dikeluarkannya Perppu untuk pembubaran ormas memang tak akan menyalahi aturan. Meski Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 mengatur tentang pembekuan ormas, namun cara Perppu dinilai lebih tinggi karena dikeluarkan dalam situasi mendesak. "Nah ini yang merivisi UU Ormas," kata dia.

Lebih lanjut, politikus PDI-P ini menyebut, pembekuan HTI tidak akan berpengaruh terlalu jauh jika dikaitkan wacana pemerintah yang ingin membatasi suatu kelompok untuk berserikat.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Tjahjo menyatakan, setiap ormas harus patuh pada undang-undang, di mana setiap warga negara harus taat pada ideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Prinsip negara tidak boleh kalah dong terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Tjahjo. (ase)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kombes Ade Ary Ungkap Peran Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs yang Baru Ditangkap

Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024