Lewat Perppu, Pemerintah Ingin Percepat Pembubaran HTI
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasan pemerintah tidak menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indoensia (HTI).
Menurutnya, cara pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah sangat tepat. Hal itu untuk mempercepat pembekuan aktivitas HTI yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
"Panjang (lewat pengadilan), tidak ada yang khawatir, ingin mempercepat saja," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.
Tjahjo mengatakan, dikeluarkannya Perppu untuk pembubaran ormas memang tak akan menyalahi aturan. Meski Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 mengatur tentang pembekuan ormas, namun cara Perppu dinilai lebih tinggi karena dikeluarkan dalam situasi mendesak. "Nah ini yang merivisi UU Ormas," kata dia.
Lebih lanjut, politikus PDI-P ini menyebut, pembekuan HTI tidak akan berpengaruh terlalu jauh jika dikaitkan wacana pemerintah yang ingin membatasi suatu kelompok untuk berserikat.
Tjahjo menyatakan, setiap ormas harus patuh pada undang-undang, di mana setiap warga negara harus taat pada ideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Prinsip negara tidak boleh kalah dong terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Tjahjo. (ase)