Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Tersangka
- bayu januar/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polisi menetapkan wanita berinsial JOW (46) sebagai tersangka dalam kasus penamparan terhadap salah satu petugas Aviation Security di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu lalu, 5 Juli 2017.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, saat di konfirmasi melalui pesan singkat.
"Yaa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Rikwanto, Selasa 11 Juli 2017.
Seperti diketahui JOW, istri jenderal di Kepolisian yang menampar petugas Bandara Sam Ratullangi, Manado, Sulawesi Utara itu sudah diperiksa penyidik Polres Manado di Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, 7 Juli 2017. JOW diperiksa selama dua jam oleh tiga penyidik di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sebelumnya, peristiwa penamparan yang dilakukan oleh JOW terjadi di Bandara Samratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 5 Juli 2017, pukul 07.20 WITA. Kasus itu sempat viral di jejaring sosial.
Kronologisnya, ketika wanita yang mengaku istri polisi bintang satu masuk pintu X-ray SCP 2, tiba-tiba pintu detektor berbunyi, karena dia memakai jam tangan. Saat ia diminta melepasnya, dia justru menampar petugas. (asp)