Sikap KPK Soal Pansus Angket Telah Konsultasi 132 Ahli
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengatakan, lembaganya dalam menyikapi Pansus Angket bentukan DPR, terlebih dulu berkonsultasi dengan hukum tata negara.
Bahkan, ia mengaku telah meminta sebanyak 132 ahli hukum tata negara baik profesor.
“Kami sebelum bersikap, juga telah berkonsultasi dengan hukum tata negara di antaranya Pak Mahfud MD, pak Satya Arinanto dan sebagian yang hadir di ILC. Mereka mengatakan, KPK bukan obyek dan di bawah Eksekutif dan 132 ahli yang kami minta konsultasi berbeda dengan Yusril Ihza Mahendra,” kata Laode dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di tvOne, Selasa 11 Juli 2017.
Tanggapan Laode ini memang sebagai sanggahan dari komentar Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menganggap KPK yang berusaha membangun opini. Namun, Laode mengaku jika perbedaan pendapat antara pakar hukum tata negara sebagai hal yang wajar.
“Beda tafsir ini, kebetulan ada yang menjudicial review itu menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga kita tunggu saja keputusannya. Apakah membenarkan pendapat dari 132 profesor dan dosen senior yang mengajar hukum tata negara atau pendapat Yusril. Benar, ini akan diputuskan di pengadilan atau MK,” katanya.
Menurut Laode, apapun hasilnya dari judicial review itu tentu pihaknya siap untuk menerimanya, begitu juga dengan DPR.
Sebelumnya, dalam acara ILC tersebut, Yusril memang meminta KPK untuk ‘melawan’ DPR lewat jaluar pengadilan, bukan dengan cara beropini yang justru akan memperkeruh suasana. (asp)