Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2017 untuk Hakim dan Sipir
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017. Penerimaan CPNS ini untuk calon Hakim, Analis Imigrasi, dan juga Penjaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Hari ini secara resmi Kemenpan RB sudah merencanakan dan menyetujui formasi tambahan pegawai negeri sipil untuk Calon Hakim, Analis Imigrasi, dan juga Penjaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas)," kata Asman di kantor Kemenpan RB, jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Selasa 11 Juli 2017
Menurut Asman, untuk formasi calon hakim, ada sejumlah 1.684 posisi pada Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan dengan kualifikasi sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.
"Untuk calon hakim. Yang nantinya akan dilakukan tes, penerimaannya dan pengumumannya mulai malam ini sudah bisa dilihat di website BKN," ujarnya
Kemudian, untuk Kementerian Hukum dan HAM, Asman mengatakan, pihaknya bersama Menkumham Yasonna Laoly telah menyetujui rencana pengangkatan PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukan bagi tenaga penjaga lembaga permasyarakatan dengan kualifikasi SLTA atau sederajat, dan menguasai ilmu komputer. Untuk formasi penjaga lapas ini berjumlah sebanyak 14.000 orang.
Asman menambahkan, selain calon hakim dan penjaga lapas, pihaknya juga menyetujui formasi untuk analis keimigrasian yang berjumlah 2.278 orang.
"Kita tahu kunjungan wisata selalu meningkat, cek poin terus bertambah, bandara lebih besar, namun Imigrasi terbatas. Makanya kita butuhkan 2.278 untuk analis Imigrasi," ujarnya
Selanjutnya, untuk Kemenkumham, disetujui juga formasi sebanyak 1.248 orang untuk 19 jabatan teknis yang ada di Kemenkumham. Dengan kualifikasi Sarjana S-1 dan D-III dari beberapa jurusan.
Asman mengatakan, untuk pengumuman terkait syarat penerimaan dan pendaftaran CPNS tersebut, dapat dibuka melalui situs website Kemenpan RB, BKN, dan Situs Kemenkumham.
"Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip Kompetitif, Adil, Objektif, Transparan, Bersih dari praktik KKN, dan Tidak dipungut biaya," ujarnya