Miryam Haryani Klaim Bukan DPR yang Menekan Dia, Tapi KPK

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam Haryani, “pasang badan” untuk tersangka Markus Nari soal kasus korupsi proyek e-KTP . Dia bahkan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berbohong lantaran menjerat koleganya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atas kasus itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Siapa bilang [Markus Nari] menekan saya? Itu salah semua, salah semua," kata Miryam kepada para awak media usai menjalani saksi untuk Markus di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.

Markus sebelumnya ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka karena diduga mengintervensi Miryam hingga mencabut semua berita acara pemeriksaan. Padahal Miryam sempat “membongkar” skandal e-KTP, terutama dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPR, termasuk ke Markus.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Disinggung soal alat bukti bahwa KPK akan buka rekaman di persidangan, Miryam mempersilakannya. Menurutnya itu bagus agar publik tahu siapa yang berbohong.

"Silakan dibuka (rekaman itu). Bagus itu, supaya tahu masyarakat itu kalau makan durian, lalu saya pusing, itu tertekan atau enggak," kata Miryam.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Setelah dikonfrontir dengan penyidik Novel Baswedan di persidangan, Miryam konsisten menyebut KPK lah yang menekan dia, bukan kolega di DPR atau pun pihak lain.

Sementara itu, KPK tetap mengembangkan kasus e-KTP yang diduga telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun dengan menjerat Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan Palsu dan Markus Nari tersangka merintangi penyidikan. (ren)

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025