Jaksa Pastikan Ahok akan Bersaksi di Sidang Buni Yani
- REUTERS/Tatan Syuflana/Pool
VIVA.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ahok merupakan figur yang ada dalam video yang disebarkan oleh Buni Yani.
Kepastian adanya pemanggilan tersebut usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menolak eksepsi Buni Yani dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Pekan depan (ada) saksi - saksi lain, (Ahok) bisa saja (dipanggil). Kalau materi (yang akan ditanyakan), nanti pada waktu persidangan ya," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Anwarudin di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 11 Juli 2017.
Anwarudin mengaku tidak bisa mengungkapkan pertanyaan yang nantinya akan dilayangkan kepada Ahok meski yang bersangkutan merupakan figur yang menjadi sorotan dan dihukum usai menyebarnya video pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Semuanya nanti (ditanyakan). Kita tidak bisa membuka apa yang akan disampaikan saksi sebelum persidangan," katanya.
Jaksa penuntut telah mempersiapkan 17 saksi untuk membuktikan dakwaan yang dilayangkan terhadap Buni Yani. "Tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono memutuskan sidang perkara dengan terdakwa Buni Yani dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi dan pokok perkara.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan sela atas jawaban eksepsi pihak Buni Yani dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani. Menyatakan, nota keberatan terdakwa tidak diterima," tegas M Saptono.
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pakai Ponsel
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, di-download oleh terdakwa pada kamis 6 Oktober 2016 pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.
"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone II warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.
Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," lanjut dia. (ren)