Mantan Pejabat Pajak Merasa Dituntut KPK Seumur Hidup
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Mantan Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juli 2017. Dalam pledoi, Handang mengatakan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berat dan tak adil baginya.
"Dari perspektif sosial budaya, rata-rata orang Indonesia masa hidupnya hingga usia 65-70 tahun. Saat ini saya 50 tahun. Maka tuntutan itu setara dengan hukuman seumur hidup," kata Handang membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Handang dituntut pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Menurut dia, beratnya tuntutan jaksa KPK sangat mengagetkan dan tidak terbayangkan sebelumnya. Tuntutan 15 tahun, diangggap hampir sama dengan setengah masa kerja dia di Direktorat Jenderal Pajak.
"Hidup saya jadi berantakan dan tidak jelas mau ke arah mana," cerita Handang.
Dia merasa tuntutan ini tak tepat dibebankan terhadapnya. Apalagi, Handang hanya sebagai pegawai negeri sipil Golongan IV A, dan bukan direktur.
Selain itu, kata dia, uang yang ia terima berasal dari swasta, bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam. Handang merasa perbuatan yang ia lakukan tidak merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Uang itu diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Menurut jaksa, perbuatan Handang tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi pada bidang pajak. Selain itu, perbuatan Handang dinilai bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya soal tax amnesty.