Kasus BLBI, KPK Akan Periksa Laksamana Sukardi
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Pensiunan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juli 2017.
Sebelumnya, kala perkara ini masih tahap penyelidikan, Laksamana Sukardi telah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Selain politisi PDI Perjuangan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN, Sumantri Slamet. Dia pun akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka perdana perkara SKL BLBI. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI terhadap pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.
Syafruddin dijerat penyidik KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.