Sindir Istri Jenderal, Kapolri Lepas Jam Tangan di Bandara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Aksi kekerasan yang dilakukan seorang istri jenderal purnawirawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, sempat membuat heboh. Joice Warouw (41) menampar petugas Aviation Security karena tak terima ditegur.

Seorang Penumpang Harus Diturunkan dari Pesawat Usai Bercanda Bawa Bom

Joice Warouw tampak tak terima saat petugas bernama Elisabeth Jenny Wehantow yang memintanya melepaskan jam tangan saat memasuki mesin X-ray bandara. Rupanya tindakan kurang terpuji itu mendapat sindiran dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata menyindir dengan membeberkan sikap Kapolri Tito Karnavian saat melewati pemeriksaan pada Minggu 9 Juli 2017 di tempat yang sama.

Terekam Petugas Bandara Ini Curi Uang Penumpang dan Menelannya

"(Kapolri) termasuk diantaranya melepas seluruh peralatan yang mengandung unsur logam yang melekat pada tubuh seperti ikat pinggang, dan jam tangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata dalam keterangannya tertulis di Jakarta.

Untuk itu, kata Barata, contoh baik yang dilakukan Jenderal Tito saat memasuki mesin pemeriksaan atau X-ray perlu diikuti semua masyarakat. “Semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh pada peraturan yang berlaku di dunia penerbangan," katanya.

Petugas Bandara Tewas Tersedot Mesin Pesawat, Maskapai Buat Klarifikasi

Sebelumnya, peristiwa penamparan yang dilakukan oleh Joice Warouw terjadi di Bandara Samratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 5 Juli 2017, pukul 07.20 WITA, kasus itu sempat menjadi viral di jejaring media sosial.

Kronologisnya, ketika perempuan yang mengaku istri polisi bintang satu masuk pintu X-ray SCP 2, tiba-tiba pintu detektor berbunyi karena dia memakai jam tangan. Saat ia diminta melepasnya justru menampar petugas.

BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Terjatuh Dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024