Reaksi Korban Penamparan Saat Diajak Damai Istri Jenderal
- bayu januar/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tim kepolisian telah memeriksa Joice Warouw (46 tahun), tersangka penampar petugas Aviation Security di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 7 Juli 2017. Hasilnya, ada kemungkinan pelaku akan menyelesaikan masalahnya itu secara kekeluargaan.
Usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Joice menyatakan permintaan maaf atas penamparan tersebut. Dia juga mengaku sangat menyesali peristiwa yang terjadi Rabu, 5 Juli 2017 lalu.
Terkait hal ini, Elisabeth Jenny Wehantouw selaku korban penamparan sudah memberi tanggapan. Kata dia, andai Joice Warouw menempuh cara kekeluargaan, pihaknya tak bisa mengambil keputusan.
Semua akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak bandara. "Saya punya atasan yakni petinggi bandara. Saya serahkan kepada mereka," katanya.
Termasuk juga, kata dia, soal tindak lanjut proses hukum di kepolisian, akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak bandara. "Semuanya saya serahkan kepada pihak bandara," katanya.
PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi, Erik Susanto sebelumnya memang mengatakan akan mendampingi korban dalam proses hukum di kepolisian.
Sementara itu Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, karena kasus ini adalah delik aduan maka kelanjutannya tergantung dari pihak pelapor, apakah diteruskan atau diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kalau proses hukum tetap berjalan yang disampaikan oleh pelapor. Kita lihat ke depan, apakah pelapor ini tetap kukuh kepada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf, menyesali dan mungkin berubah silakan itu masing-masing pihak saja (diskusikan)," ucapnya.
Ia pun hanya berharap kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Itu hak pelapor, jadi kalau mau teruskan hak pelapor. Kalau mau selesai saling maafkan juga kita harapkan demikian. Mudah-mudahan," katanya. (ren)